PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

Selasa, 03 Desember 2024 - 05:51 WIB
"Ya jadi untuk TV kabel yang ada di Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani di sana. Jadi yang pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli," kata Suroso dalam program Sindo Prime yang tayang di Sindonews TV, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.

Baca juga: Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.

"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.

Dia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan terhadap tv lokal yang menyiarkan konten milik MNC group tanpa hubungan kerjasama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!