Istri Tom Lembong Bersama Pendukung Hadiri Sidang Putusan Praperadilan

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja bersama pendukung hadir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) siang. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Istri Tom, Ciska Wihardja bersama pendukung hadir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) siang.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun dengan dihadiri oleh tim pengacara Tim Lembong selaku pemohon dan tim hukum Kejagung selaku termohon.

Hadir dalam persidangan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja yang tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut syal di lehernya. Dia tampak ditemani dengan kerabatnya yang kompak mengenakan pin bertuliskan “We Are Together” dan foto Tom Lembong.





Saat ini, hakim tunggal praperadilan tengah membacakan putusannya, diawali dengan pembacaan materi sidang sejak awal hingga kini. Lalu, membacakan pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusannya tersebut.

Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu.

Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Kesalahan itu diantaranya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More