Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002
Selasa, 26 November 2024 - 10:59 WIB
Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berikut bunyi pasal tersebut.
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
tulis komentar anda