Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002

Selasa, 26 November 2024 - 10:59 WIB
loading...
Fungsi dan Tugas Dewan...
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/Kemhan
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Apa saja fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ?

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sjafrie mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pertahanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto .

"Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. "Ya, itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU," ujar Sjafrie.

Sjafrie meminta seluruh pihak untuk tidak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional."Itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja," ujarnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ucap Sjafrie.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional


Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berikut bunyi pasal tersebut.

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Dilihat dari pasal di atas, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.



Dewan Pertahanan Nasional memiliki tiga tugas. Pertama, menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

Kedua, mmenelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Ketiga, menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

Demikian ulasan tentang fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura,...
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
Menhan Harap Revisi...
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU TNI
Menhan Dorong Percepatan...
Menhan Dorong Percepatan Produksi Becak Listrik oleh PT Len Industri
Bisa Apa Deddy Corbuzier...
Bisa Apa Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan? Ini Tugas-tugasnya
Deddy Corbuzier Tegaskan...
Deddy Corbuzier Tegaskan Tidak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan
Rekomendasi
Profil Abdelkader Harkassi,...
Profil Abdelkader Harkassi, Imam Spanyol yang Berangkat Haji dengan Naik Kuda
Resmikan Taman Arutala,...
Resmikan Taman Arutala, Pramono Minta Setiap Kecamatan Punya 1 Taman Anak Sejahtera
Skyworth K Disulap Jadi...
Skyworth K Disulap Jadi SUV Listrik Polytron! Apa Saja Sih Fitur dan Keunggulannya?
Berita Terkini
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Senat Kerajaan Kamboja Dikawal 70 Pasukan Berkuda ke Istana Merdeka
Komdigi Bekukan Izin...
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Infografis
3 Penyebab Rezim Assad...
3 Penyebab Rezim Assad Runtuh Sekejap dan Mencengangkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved