Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002

Selasa, 26 November 2024 - 10:59 WIB
loading...
Fungsi dan Tugas Dewan...
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/Kemhan
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Apa saja fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ?

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sjafrie mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pertahanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto .

"Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. "Ya, itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU," ujar Sjafrie.

Sjafrie meminta seluruh pihak untuk tidak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional."Itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja," ujarnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ucap Sjafrie.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional


Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berikut bunyi pasal tersebut.

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Dilihat dari pasal di atas, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.



Dewan Pertahanan Nasional memiliki tiga tugas. Pertama, menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

Kedua, mmenelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Ketiga, menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

Demikian ulasan tentang fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Menhan Sjafrie Sangkal...
Menhan Sjafrie Sangkal Surat yang Diteken Beri Akses Udara Indonesia untuk Jet Tempur AS
Rekomendasi
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved