Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002

Selasa, 26 November 2024 - 10:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/Kemhan
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Apa saja fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ?

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sjafrie mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pertahanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto .

"Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. "Ya, itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU," ujar Sjafrie.



Sjafrie meminta seluruh pihak untuk tidak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional."Itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja," ujarnya.



Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ucap Sjafrie.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More