Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
loading...
Empat Terdakwa Korupsi...
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023 dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023 dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun.

Adapun, para Terdakwa yang dimaksud adalah, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.

Kemudian, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Majelis Hakim meyakini, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Nur Setiawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.500.000.000. Apabila Terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup uang pengganti.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Sedangkan, Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.292.180.000, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak menutup, maka diganti dengan dua tahun penjara.

Kemudian, Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Arista, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti. Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved