Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 - 05:59 WIB
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda