Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Senin, 25 November 2024 - 05:59 WIB
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkunganPemprov Bengkulu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin meminta agar masyarakat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan tidak anarkis.





“Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” kata Rohidin kepada wartawan saat digiring ke mobil tahanan, Minggu (24/11/2024) malam.

Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya.

“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.

Kronologi Perkara



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More