Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online

Kamis, 21 November 2024 - 17:53 WIB
Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Foto/Istimewa
JAKARTA - Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilakukan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, dan taruhan bola.

"Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).

Sebagai tindak lanjut, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka kepada Kementerian Komdigi. "Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian," kata Kompol Arif.





Kompol Arif yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya sudah menangani 16 kasus perjudian daring (online).

Penyidik sudah menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang berperan sebagai marketing dan pemain. Menurut Kompol Arif, tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di luar Kalsel, bahkan ada yang di luar negeri.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal," tegasnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More