Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online
Kamis, 21 November 2024 - 17:53 WIB
Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Foto/Istimewa
JAKARTA - Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilakukan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, dan taruhan bola.
"Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka kepada Kementerian Komdigi. "Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian," kata Kompol Arif.
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, dan taruhan bola.
"Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka kepada Kementerian Komdigi. "Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian," kata Kompol Arif.
Lihat Juga :