Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online

Kamis, 21 November 2024 - 17:53 WIB
Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Beberkan 3 Prioritas Pemberantasan Judi Online

Kompol Arif yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya sudah menangani 16 kasus perjudian daring (online).

Penyidik sudah menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang berperan sebagai marketing dan pemain. Menurut Kompol Arif, tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di luar Kalsel, bahkan ada yang di luar negeri.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal," tegasnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!