5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

Rabu, 20 November 2024 - 17:22 WIB

4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI

Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, posisi Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).

Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

5. Terjerat Kasus Narkoba

Karier cemerlang Teddy Minahasa di Polri harus berakhir saat dirinya terjerat kasus narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama setelah dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.

Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya membuatnya dipenjara, kasus narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Itulah sejumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang terjerat kasus narkoba.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!