Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
MK memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara. Terhadap Putusan MK Nomor 48/PUU-XVIII/2020.
(Baca juga: Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun)
Terhadap putusan MK yang menolak uji materi yang diajukan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem menyampaikan bahwa pihaknya, menghormati putusan MK tersebut.
"MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangnkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon," tutur perempuan yang akrab disapa Nisa kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).
Terhadap hal tersebut, Nisa mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.
(Baca juga: Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun)
Terhadap putusan MK yang menolak uji materi yang diajukan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem menyampaikan bahwa pihaknya, menghormati putusan MK tersebut.
"MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangnkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon," tutur perempuan yang akrab disapa Nisa kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).
Terhadap hal tersebut, Nisa mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.
Lihat Juga :