Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
Lebih lanjut Nisa mengatakan, di dalam permohonan ini juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dan menurut Kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem;
"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," pungkas dia.
Seperti diketahui, uji materi ambang batas yang diajukan Perludem menyoal ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional didugat organisasi pemantau pemilu ini karena dianggap tak memenuhi proporsionalitas. Uji materi ini ditolak hakim MK karena pengujian kontitusionalitas ambang batas diajukan atas nama yayasan Perludem. MK berpendapat seharusnya uji materi dilakukan oleh pengurus Perludem.
"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," pungkas dia.
Seperti diketahui, uji materi ambang batas yang diajukan Perludem menyoal ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional didugat organisasi pemantau pemilu ini karena dianggap tak memenuhi proporsionalitas. Uji materi ini ditolak hakim MK karena pengujian kontitusionalitas ambang batas diajukan atas nama yayasan Perludem. MK berpendapat seharusnya uji materi dilakukan oleh pengurus Perludem.
(maf)
Lihat Juga :