Penguatan Komite Audit dalam Implementasi Good University Governance
Selasa, 19 November 2024 - 11:25 WIB
Fathan Subchi
Anggota VI BPK RI
PENGELOLAAN Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.Sampai dengan 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada dua belas PTN-BH. Selain itu, BPK saat ini sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.
Dari hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Sampai dengan Semester I tahun 2024, jumlah rekomendasi sebanyak 1.566, di mana status pemantauan tindak lanjutnya yang telah sesuai sebanyak 1.138, belum sesuai sebanyak 210, belum ditindaklanjuti sebanyak 75, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 143 rekomendasi. Apabila dirata-rata, capaian penyelesaian rekomendasi PTN-BH sebesar 72,67%.
Selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek. Pemeriksaan ini secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH. Hasil pemeriksaan BPK kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH, di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTN-BH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH.
Terkait pengelolaan aset tetap, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa. Sementara, terkait Bantuan Pendanaan PTN-BH terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.
Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH, dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Komite Audit dalam statuta PTN-BH antara lain; mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik; melaksanakan pemantauan risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Anggota VI BPK RI
PENGELOLAAN Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.Sampai dengan 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada dua belas PTN-BH. Selain itu, BPK saat ini sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.
Dari hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Sampai dengan Semester I tahun 2024, jumlah rekomendasi sebanyak 1.566, di mana status pemantauan tindak lanjutnya yang telah sesuai sebanyak 1.138, belum sesuai sebanyak 210, belum ditindaklanjuti sebanyak 75, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 143 rekomendasi. Apabila dirata-rata, capaian penyelesaian rekomendasi PTN-BH sebesar 72,67%.
Selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek. Pemeriksaan ini secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH. Hasil pemeriksaan BPK kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH, di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTN-BH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH.
Terkait pengelolaan aset tetap, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa. Sementara, terkait Bantuan Pendanaan PTN-BH terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.
Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH, dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Komite Audit dalam statuta PTN-BH antara lain; mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik; melaksanakan pemantauan risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
tulis komentar anda