Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK

Senin, 18 November 2024 - 15:20 WIB
"Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK jadi mendapatkan novum jadi kami akan sampaikan dalam persidangan yang sudah-sudah," ujar Hidayat.

Hidayat menyebutkan, seharusnya pihak Termohon hanya menyampaikan tanggapannya atas apa yang disampaikan Pemohon, bukan menghadirkan ahli. "Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu," ucapnya.

Sekadar informasi, pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli di ruang sidang. Mereka adalah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto selaku ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Hingga berita ini ditulis, sidang tersebut masih berlangsung. Muhammad Nuh dan Christoper pun masih dimintai pendapatnya tentang ahli yang ia kuasai di dalam ruang sidang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!