Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Senin, 18 November 2024 - 15:20 WIB
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukum memutuskan untuk walk out (WO) dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang lebih dikenal dengan kasus kopi sianida . Mereka keberatan dengan Jaksa selaku termohon yang menghadirkan ahli di ruang sidang.
"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Hidayat menjelaskan, sidang PK ini merupakan panggung dari pihak pemohon. Hidayat mengaku, pihaknya pun sudah menyampaikan keberatannya atas rencana menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon.
"Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK jadi mendapatkan novum jadi kami akan sampaikan dalam persidangan yang sudah-sudah," ujar Hidayat.
Hidayat menyebutkan, seharusnya pihak Termohon hanya menyampaikan tanggapannya atas apa yang disampaikan Pemohon, bukan menghadirkan ahli. "Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu," ucapnya.
Sekadar informasi, pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli di ruang sidang. Mereka adalah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto selaku ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
Hingga berita ini ditulis, sidang tersebut masih berlangsung. Muhammad Nuh dan Christoper pun masih dimintai pendapatnya tentang ahli yang ia kuasai di dalam ruang sidang.
"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Hidayat menjelaskan, sidang PK ini merupakan panggung dari pihak pemohon. Hidayat mengaku, pihaknya pun sudah menyampaikan keberatannya atas rencana menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon.
"Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK jadi mendapatkan novum jadi kami akan sampaikan dalam persidangan yang sudah-sudah," ujar Hidayat.
Hidayat menyebutkan, seharusnya pihak Termohon hanya menyampaikan tanggapannya atas apa yang disampaikan Pemohon, bukan menghadirkan ahli. "Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu," ucapnya.
Sekadar informasi, pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli di ruang sidang. Mereka adalah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto selaku ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
Hingga berita ini ditulis, sidang tersebut masih berlangsung. Muhammad Nuh dan Christoper pun masih dimintai pendapatnya tentang ahli yang ia kuasai di dalam ruang sidang.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda