Jaksa Agung Ungkit Brimob di Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

Minggu, 17 November 2024 - 21:10 WIB
Namun sayangnya, Kejagung hanya bertindak sensasional melihat hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para tersangka dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang dilakukan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang dipertanyakan Komisi III DPR kepada Jaksa Agung.

Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab masalah penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. "Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu soal pengepungan seakan-akan karena dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek)," tandasnya.

Sugeng juga mengingatkan sebenarnya dalam pengusutan kasus korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. "Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan kasus tambang itu ada pada Bareskrim," sebutnya.

IPW melihat terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa jadi pengintaian tersebut terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di dalam menyidik perkara kasus tambang. Baca juga: Sandra Dewi Ajukan Permohonan Buka Rekening yang Diblokir

"Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, karena itu tunduk pada tindak pidana pertambangan. Setelah tindak pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan kasus korupsinya, dari sana, bukan kasus korupsi dulu. Ini yang menyebabkan terjadinya yang konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin benar, mungkin tidak," jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!