Lemkapi Sesalkan Jaksa Agung yang Sudutkan Brimob saat RDP dengan Komisi III
Jum'at, 15 November 2024 - 15:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung nama Brimob dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) pun mempertanyakan motif dan latar belakang pernyataan jaksa agung tersebut.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pernyataan jaksa agung yang menyudutkan Brimob telah menciderai nama baik Polri. "Kami minta Jaksa Agung jangan asal tuduh terhadap Briimob kalau tidak punya bukti apa-apa. Jangan menyampaikan informasi yang menyesatkan. Jangan membingungkan masyarakat," kata Edi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Edi menganggap pernyataan Jaksa Agung itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik dari masyarakat terhadap institusi Polri dan Jaksa Agung. ”Yang bikin aneh, kenapa baru sekarang disampaikan, kasus sudah lama. Sejak dulu ke mana saja," ujarnya.
Edi menganggap hubungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini baik-baik saja. Saat disinggung apakah isu ini diembuskan sebagai cuci tangan Jaksa Agung yang menuai banyak kritik saat memproses kasus PT Timah dan Tom Lembong, Edi juga mempertanyakannya.
"Tetapi ketika isu ini dimunculkan kembali, patut kita pertanyakan, ada apa? Kami ingin semua lembaga negara koordinasi dengan baik, saling menghargai, saling memperkuat, dan yang pasti tidak ada merasa paling super," tuturnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan Kejagung dikepung oknum Brimob ketika menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR. Saat itu, anggota DPR dari berbagai fraksi partai politik kompak mencecar Kejaksaan Agung terkait isu aktual, antara lain Tom Lembong dan PT Timah.
Kasus Tom Lembong dinilai sarat nuansa politik dan titipan. Sedangkan PT Timah sensasional dengan kerugian negara Rp300 triliun tetapi hukuman penjara para pelaku rendah, ada yang tiga tahun.
Dari berbagai pertanyaan para anggota DPR itu, Burhanuddin menjawab Kejagung pernah dikepung oknum Brimob saat mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. "Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob," ujar Burhanuddin.
Kejagung, kata Burhanuddin, sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri. "Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu," tandasnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pernyataan jaksa agung yang menyudutkan Brimob telah menciderai nama baik Polri. "Kami minta Jaksa Agung jangan asal tuduh terhadap Briimob kalau tidak punya bukti apa-apa. Jangan menyampaikan informasi yang menyesatkan. Jangan membingungkan masyarakat," kata Edi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga
Edi menganggap pernyataan Jaksa Agung itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik dari masyarakat terhadap institusi Polri dan Jaksa Agung. ”Yang bikin aneh, kenapa baru sekarang disampaikan, kasus sudah lama. Sejak dulu ke mana saja," ujarnya.
Edi menganggap hubungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini baik-baik saja. Saat disinggung apakah isu ini diembuskan sebagai cuci tangan Jaksa Agung yang menuai banyak kritik saat memproses kasus PT Timah dan Tom Lembong, Edi juga mempertanyakannya.
"Tetapi ketika isu ini dimunculkan kembali, patut kita pertanyakan, ada apa? Kami ingin semua lembaga negara koordinasi dengan baik, saling menghargai, saling memperkuat, dan yang pasti tidak ada merasa paling super," tuturnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan Kejagung dikepung oknum Brimob ketika menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR. Saat itu, anggota DPR dari berbagai fraksi partai politik kompak mencecar Kejaksaan Agung terkait isu aktual, antara lain Tom Lembong dan PT Timah.
Kasus Tom Lembong dinilai sarat nuansa politik dan titipan. Sedangkan PT Timah sensasional dengan kerugian negara Rp300 triliun tetapi hukuman penjara para pelaku rendah, ada yang tiga tahun.
Dari berbagai pertanyaan para anggota DPR itu, Burhanuddin menjawab Kejagung pernah dikepung oknum Brimob saat mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. "Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob," ujar Burhanuddin.
Kejagung, kata Burhanuddin, sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri. "Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda