MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini Alasannya

Kamis, 14 November 2024 - 20:18 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili pada Kamis (14/11/2024). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih.



Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!