Kalah dalam Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Sayangkan Putusan Hakim

Selasa, 12 November 2024 - 19:11 WIB
Dalam norma disebutkan, Tessa melanjutkan, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah

Tessa juga menyayangkan putusan hakim itu tanpa mempertimbangkan lex specialis Lembaga Antirasuah dalam menangani kasus rasuah.

"Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!