Polisi Kembali Sita Uang di Rekening Kasus Judi Online di Komdigi Rp2,8 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 10:35 WIB
Rupanya, MN dalam menjalankan aksinya turut dibantu oleh DM.

"DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan," ucap dia.

Kini, kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita lakukan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka gamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara ini kita tangani," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!