Sirekap Akan Digunakan untuk Pilkada 2024
Kamis, 07 November 2024 - 14:53 WIB
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). FOTO/SINDOnews/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) kembali digunakan sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024 . Aplikasi ini sebelumnya juga digunakan pada Pemilu 2024.
Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024 disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos dalam sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Betty dalam sambutannya.
Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.
Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024 disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos dalam sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Betty dalam sambutannya.
Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.
Lihat Juga :