Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK

Kamis, 07 November 2024 - 11:39 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review (jr) terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review (jr) terhadap pasal yang melarang pimpinan lembaga antirasuah berhubungan dengan pihak berperkara. Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK ).

Alex mengajukan gugatan tersebut bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska. Para pemohon itu kemudian memberikan kuasanya kepada GSA Law Office.



"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis permohonan yang diajukan para pemohon yang dilihat Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!