Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
Rabu, 06 November 2024 - 20:40 WIB
Keputusan Gubernur DKI JKT Nomor 179 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Aset/Dikuasai Pemprov DKI Jakarta yang Terkena Pengembangan Pembebasan Lokasi; Pedoman Investasi PT. Pertamina (Persero) Nomor A-001/P00000/2007-S0, tanggal 18 Desember 2007; Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Pertamina (Persero) pada Revisi ke-1 Nomor A-001/I00020/2010-S0 tanggal 17 September 2011, dan Revisi ke-2 tanggal 25 Februari 2013 pada Bab II tentang Prinsip, Etika, dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Dia menambahkan, dalam menjalankan operasional, perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Dia menambahkan, dalam menjalankan operasional, perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
(jon)
Lihat Juga :