Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
Rabu, 06 November 2024 - 20:40 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.
"Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 ditetapkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," ujar Arief, Rabu (6/11/2024).
Kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/05/II/2018/ Tipidkor tanggal 19 Februari 2018.
Lalu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor tanggal 18 April 2024.
"Dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024," katanya.
Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.
"Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 ditetapkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," ujar Arief, Rabu (6/11/2024).
Kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/05/II/2018/ Tipidkor tanggal 19 Februari 2018.
Lalu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor tanggal 18 April 2024.
"Dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024," katanya.
Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
tulis komentar anda