Tegaskan Independensi dan Standar Mutu Pendidikan, Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren
Selasa, 05 November 2024 - 17:54 WIB
Majelis Masyayikh kembali menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kali ini kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen. Foto: Ist
KEBUMEN - Majelis Masyayikh kembali menyosialisasikan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren . Kali ini kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen.
Acara ini menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman yaitu Prof Dr Hj Amrah Kasim dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Kegiatan ini mendapatkan sambutan baik dari KH Afifudin Al-Hasani sebagai pengasuh Ponpes yang mengungkapkan bahwa adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman soal terjaganya mutu pesantren di Indonesia.
Baca juga: Majelis Masyayikh: UU Pesantren Pengakuan Pemerintah Terhadap Kontribusi Ponpes
“Sebab, dulu pesantren di Kebumen ada sekitar 175, tetapi sekarang hanya ada sekitar 70-80 pesantren. Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih,” ujar Kiai Afifudin, Selasa (5/11/2024).
Gus Rozin menjelaskan, Majelis Masyayikh dengan independensi dan kemandiriannya sangat mengupayakan perkembangan pendidikan di pesantren salah satunya melalui UU Pesantren.
“Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah. Majelis Masyayikh menjembatani antara Pemerintah dan Pesantren yang mungkin memiliki jalan pikiran dan bahasa yang berbeda. Maka titik temunya adalah pesantren mau diukur oleh orang pesantren sendiri (yang paham pesantren) bukan lainnya,” ungkap Gus Rozin
Acara ini menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman yaitu Prof Dr Hj Amrah Kasim dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Kegiatan ini mendapatkan sambutan baik dari KH Afifudin Al-Hasani sebagai pengasuh Ponpes yang mengungkapkan bahwa adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman soal terjaganya mutu pesantren di Indonesia.
Baca juga: Majelis Masyayikh: UU Pesantren Pengakuan Pemerintah Terhadap Kontribusi Ponpes
“Sebab, dulu pesantren di Kebumen ada sekitar 175, tetapi sekarang hanya ada sekitar 70-80 pesantren. Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih,” ujar Kiai Afifudin, Selasa (5/11/2024).
Gus Rozin menjelaskan, Majelis Masyayikh dengan independensi dan kemandiriannya sangat mengupayakan perkembangan pendidikan di pesantren salah satunya melalui UU Pesantren.
“Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah. Majelis Masyayikh menjembatani antara Pemerintah dan Pesantren yang mungkin memiliki jalan pikiran dan bahasa yang berbeda. Maka titik temunya adalah pesantren mau diukur oleh orang pesantren sendiri (yang paham pesantren) bukan lainnya,” ungkap Gus Rozin
Lihat Juga :