Keberhasilan Polri Sita Rp70 Miliar dari Judi Online Diapresiasi
Minggu, 03 November 2024 - 15:39 WIB
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online. Dari tujuh tersangka tersebut, enam adalah warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).
"Omzet miliaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ke-7," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).
Pengungkapan ini dilakukan pada Oktober 2024, dengan fokus pada situs judi slot yang telah menghasilkan omzet miliaran rupiah. Situs tersebut beroperasi secara internasional dan dikelola oleh warga negara China. "Jumlah pemain 85.000 Indonesia. Server situs ini berada di luar negeri," katanya.
Promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan penawaran deposit minimal Rp10.000 tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, sehingga banyak orang tertarik untuk bermain. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. "Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ujarnya.
Asep menambahkan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.
"Omzet miliaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ke-7," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).
Pengungkapan ini dilakukan pada Oktober 2024, dengan fokus pada situs judi slot yang telah menghasilkan omzet miliaran rupiah. Situs tersebut beroperasi secara internasional dan dikelola oleh warga negara China. "Jumlah pemain 85.000 Indonesia. Server situs ini berada di luar negeri," katanya.
Promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan penawaran deposit minimal Rp10.000 tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, sehingga banyak orang tertarik untuk bermain. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. "Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ujarnya.
Asep menambahkan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.
(zik)
tulis komentar anda