Keberhasilan Polri Sita Rp70 Miliar dari Judi Online Diapresiasi

Minggu, 03 November 2024 - 15:39 WIB
loading...
Keberhasilan Polri Sita...
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online sekaligus menyita berbagai barang dan meminta pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp70 miliar lebih. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online sekaligus menyita berbagai barang dan meminta pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp70 miliar lebih. Kerja keras Polri tersebut diapresiasi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatun Islam (PP Hima Persis) Ilham Nurhidayatullah mengatakan, keberhasilan Polri tersebut menjadi berita gembira bagi masa depan generasi muda.

"Ini berita gembira ya, terutama bagi masa depan kami, generasi muda bangsa. Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam pemberantasan judol ini. Penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar yang kami lihat sebagai keseriusan dan sekaligus kewaspadaan betapa besarnya daya rusak judol ini," kata Ilham, MInggu (3/11/2024).

Ilham mengatakan, pemberantasan judi online ini memang tidaklah mudah. Sebab, selain operatornya yang terus berusaha mencari celah, juga telah memiliki korban pecandu yang terus berupaya mencari ruang bermain.

PP Hima Persis sebagai wadah berkumpul mahasiswa terus mengedukasi generasi muda tentang bahaya judi online.
"Kami memang cukup masif dalam memberikan wawasan dan pengetahuan bahaya judi online. Sebab, kami melihat memang dampak judol ini sangat merusak, terutama buat anak-anak muda kita," kata Ilham.



PP Hima Persis bersama beberapa pimpinan di bawahnya telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang bahaya judi online. Hal itu dilakukan di Jakarta, Yogyakarta, dan Pekanbaru.

"Selain mengedukasi dalam bentuk FGD, kami juga menunjuk ya, istilahnya Duta Digital Hima Persis. Mereka adalah orang-orang yang cakap digital dan juga dalam konten-konten postingannya turut mengedukasi akan bahaya judol," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online. Dari tujuh tersangka tersebut, enam adalah warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

"Omzet miliaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ke-7," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).

Pengungkapan ini dilakukan pada Oktober 2024, dengan fokus pada situs judi slot yang telah menghasilkan omzet miliaran rupiah. Situs tersebut beroperasi secara internasional dan dikelola oleh warga negara China. "Jumlah pemain 85.000 Indonesia. Server situs ini berada di luar negeri," katanya.



Promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan penawaran deposit minimal Rp10.000 tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, sehingga banyak orang tertarik untuk bermain. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. "Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ujarnya.

Asep menambahkan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)