Meutya Hafid Dukung Pemberantasan Judi Online, ASN Kementerian Komdigi Harus Patuhi Pakta Integritas

Sabtu, 02 November 2024 - 07:47 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online,. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan Kementerian Komdigi .

"Seluruh ASN di lingkungan Kementerian Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online. Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan Presiden. Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut," jelas Meutya dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

Kementerian Komdigi juga mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat. "Kami telah dan akan berkordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Ditangkap karena Lindungi Bandar Judi Online



Meutya menambahkan, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang.

Diketahui, seusai bertemu Presiden Prabowo, Meutya Hafid mengatakan bakal memberhentikan secara tidak hormat pegawainya yang terbukti terjerat kasus dugaan tindak pidana judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Menurut Meutya, hal ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih di Kemkomdigi. "Ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ujarnya.

Meutya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital. "Kita keluarkan sekali lagi instruksi untuk mematuhi pakta integritas yang sebetulnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," ujarnya.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. Dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online, “Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," ujar Meutya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More