Kasus Dugaan Investasi Bodong di PT Taspen, KPK Sita Uang Tunai Rp2,4 Miliar
Sabtu, 02 November 2024 - 07:25 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi bodong alias fiktif di PT Taspen (Persero) mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.
KPK menyita uang miliaran rupiah tersebut usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah yakni, dua rumah direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara.
KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).
Selain itu, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut.
Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara PT Taspen dengan PT IIM.
KPK menyita uang miliaran rupiah tersebut usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah yakni, dua rumah direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara.
KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).
Selain itu, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut.
Baca Juga
Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara PT Taspen dengan PT IIM.
tulis komentar anda