Yayasan Trisakti Diambilalih Negara, Siapa Jamin Keamanan Badan Hukum?

Jum'at, 01 November 2024 - 19:42 WIB
Bagi Nugraha, kasus Yayasan Trisakti telah selesai pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencabut SK yang mengangkat para Pembina Yayasan Trisakti dadakan.

“Yang jelas di Kemendikbud sudah selesai, kami menang dan putusan MA sudah mengikat. Yang harus dilakukan Kemendikti Saintek adalah harus secara sukarela mematuhi putusan MA mencabut Kepmen 330. Saya berharap Kemendikti Saintek baru Pak Satryo Soemantri Brodjonegoro mencabut SK 330 lalu memulihkan nama baik Prof Anak Agung," ungkapnya.

Nugraha percaya menteri baru bisa segera melakukan eksekusi putusan MA. “Sebab secara prosedur apabila memang tidak mau melakukan, kami akan melakukan eksekusi ke pengadilan, akan melakukan anmaning. Yang jelas SK 330 Kepmendikbud sudah tidak berlaku,” katanya.

Dari sisi Kemenkumham, tidak mungkin mereka tidak tahu putusan ini karena seluruh data ada di sana dan orangnya juga di sana.

“Saya berharap Kementerian Hukum segera mencabut Akta 03 tahun 2023 dan mengembalikan Akta 22 tahun 2005 yang mana memberikan akses kepada para Pembina dalam hal ini Prof Anak Agung untuk melakukan perubahan-perubahan pada akta tersebut,” ujarnya.

Dia menuturkan selama ini pemerintah terus menerus melakukan propaganda agar bisa menguasai kampus-kampus swasta papan atas dengan dalih PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).

“Sebelumnya tidak ada narasi PTNBH. Mereka masih ingin tetap berkuasa meskipun jalan hukum yang buntu dengan memunculkan isu PTNBH,” ucapnya.

Yang menarik, Nugraha mendapat bocoran mengenai RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang dalam satu klausulnya mengubah PTS menjadi PTNBH. “Jadi aturan dipaksa dan disesuakan dengan keinginan. Gaya-gayanya mirip SK 330. Lagi-lagi ini rekayasa. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto tidak mengesahkan sesuatu yang direkayasa,” ujarnya.

Dengan pola-pola seperti ini, dia khawatir tidak ada peran serta swasta dalam mencerdaskan anak bangsa. “Nanti lama-lama tidak ada pihak swasta yang mau mendirikan lembaga pendidikan kalau ujung-ujungnya diambilalih pemerintah,” katanya.

Nugraha menuturkan kemelut di Yayasan Trisakti sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun, masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More