Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi dengan Penguatan PPATK
Jum'at, 01 November 2024 - 08:47 WIB
Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan barang bukti yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pembatasan uang kartal dianggap belum maksimal dalam mencegah suap tanpa adanya penguatan terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Sebab, saat ini berkembang keuangan digital.
Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya untuk bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak akan efektif mencegah korupsi,” ujar Praswad melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
"Karena selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta asing juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi," sambungnya.
Baca juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya untuk bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak akan efektif mencegah korupsi,” ujar Praswad melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
"Karena selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta asing juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi," sambungnya.
Baca juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Lihat Juga :