Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:23 WIB
Komisioner KPI Yuliandre Darwis. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) akhirnya ikut bersuara terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada tiga sikap yang disampaikan KPI atas gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ketiga sikap KPI itu adalah, pertama, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten. (Baca juga: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)



Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tandas Yuliandre dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber)

Poin ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!