Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:14 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pemerintah dan DPR RI perlu membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pemerintah dan DPR RI perlu membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun. Pasalnya, sebagian materi atau substansi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dikabulkan lantaran adanya putusan MK.
Permintaan itu termuat dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 tentang yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah itu, sebanyak 36 gugatan telah diputus oleh MK dan ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.
"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tutur Enny.
Terhadap fakta tersebut, Enny menilai, sebagian materi UU 13/2003 tidak utuh lagi. Apalagi, sambungnya, sebagian materi UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Ciptaker.
Permintaan itu termuat dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 tentang yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah itu, sebanyak 36 gugatan telah diputus oleh MK dan ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.
"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tutur Enny.
Terhadap fakta tersebut, Enny menilai, sebagian materi UU 13/2003 tidak utuh lagi. Apalagi, sambungnya, sebagian materi UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Ciptaker.
Lihat Juga :