Terungkap, Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka Impor Gula
Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose perkara. Kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baik TTL maupun CS,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya 12 Mei 2015 telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambahnya.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose perkara. Kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baik TTL maupun CS,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya 12 Mei 2015 telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambahnya.
tulis komentar anda