PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:06 WIB
Karena itu, menurut dia, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. "Makanya sejak dulu saya dan teman-teman di Komisi I mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan alhamdulillah sebetulnya drafnya sudah selesai di Panja Komisi I," katanya.

Sukamta melanjutkan, permasalahan muncul ketika pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux. Akibatnya, lanjut dia, hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa )

"Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan. Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!