PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:06 WIB
loading...
PKS Dorong Revisi UU...
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. FOTO/DOK.MNCTrijaya
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengaku sangat mendukung dan mendorong agar Indonesia mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital. Sejak awal dulu Sukamta sudah memprediksi dunia digital bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran . "Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).

Dia mengaku memahami kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, menurut dia, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi )

"Pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi-mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ujar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.

Karena itu, menurut dia, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. "Makanya sejak dulu saya dan teman-teman di Komisi I mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan alhamdulillah sebetulnya drafnya sudah selesai di Panja Komisi I," katanya.

Sukamta melanjutkan, permasalahan muncul ketika pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux. Akibatnya, lanjut dia, hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa )

"Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan. Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved