Kausa Kejahatan dan Viktimisasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:09 WIB
Jika praktisi hukum mulai penyidik, penuntut dan hakim memahami kelindan antara aspek-aspek hukum dan non-hukum diuraikan di atas, dipastikan kasus Sengkon dan Karta, Nenek Misnah, dan kasus lainnya tidak akan merupakan masa kegelapan hukum di Indonesia. Disebabkan ketidakpahaman mengenai keterkaitan disiplin ilmu dimaksud, maka subjek hukum pidana yang disebut setiap orang atau manusia telanjur terbiasa dipandang sebagai benda mati, bukan makhluk hidup yang punya akal dan nurani.

Begitu pula pandangan masyarakat sejak lama terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bak pepatah, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya. Jika ahli hukum Belanda sering menyatakan bahwa hukum pidana itu layaknya pisau bermata dua, di dalam pandangan nyata masyarakat kita hukum pidan itu seharusnya menjadi golok bermata seribu, libas kanan-kiri, ke atas ke bawah tergantung dari subjektivitas pemiliknya.

Contoh konkret penerapan hukum pidana khususnya UU Tipikor Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Tipikor Tahun 2001 khusus Pasal 2 dan Pasal 3, frasa setiap orang dalam praktik ditafsirkan siapa saja yang memenuhi unsur-unsur tipikor tanpa mempertimbangkan secara teliti status hukum seseorang, sebagai penyelenggara negara atau bukan penyelenggara negara, yang penting telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Pandangan praktisi hukum sedemikian bukan hanya monopoli penyidik dan penuntut, akan tetapi juga hakim/majelis hakim, tidak bergeming dari penafsiran penyidik/penuntut, yang seharusnya lebih teliti dalam memberikan penilaian atas suatu perkara pidana dengan menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 2009). Ketentuan pasal aquo sesungguhnya menginsyaratkan hakim/majelis hakim agar sangat berhati-hati membaca/menafsirkan ketentuan suatu UU dengan fakta yang telah diperoleh penyidik/penuntut, sehingga diharapkan tujuan kepastian, keadilan, dan bahkan kemanfaatan dapat dicapai dan fungsi hukum yang menciptakan kerukunan dan kedamaian khusus para pihak berperkara dapat tercapai tanpa ada kesan pembalasan dendam apalagi demi kepentingan politik.

Kriminalisasi dan viktimisasi struktural telah tampak terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus terutama tipikor. Kriminalisasi dan viktimisasi struktural hanya dapat dilakukan dan terjadi dari pemegang kekuasaan (the powerfulll people) terhadap mereka yang bukan pemegang kekuasaan alias rakyat jelata (the powerless people). Sesungguhnya, doktrin hukum pidana telah lama mengenal/mengakui asas persamaan perlakuan di muka hukum bahkan di dalam UUD 1945, Konstitusi RI, telah dicantumkan secara eksplisit di dalam ketentuen UUD Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.

Baca Juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!