Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 14 Oktober 2024 - 15:15 WIB
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(cip)
Lihat Juga :