Fraksi PKS Keberatan dan Menolak DPR Bahas Omnibus Law

Selasa, 14 April 2020 - 22:40 WIB
"Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas diseluruh dunia dan haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar," terang Al Muzammil Yusuf.

Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Hal ini antara lain karena rancangan undang-undang ini dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh. Selain masalah dalam perspektif konstitusional.

"Idealnya produk undang-undang yang berspektrum sangat luas dibahas melibatkan seluas-luasnya masukan publik maupun pakar, dalam situasi yang nyaman tidak dalam situasi kekhawatiran wabah," jelas Muzammil.

Ketiga, dengan keluarnya Perppu UU No mor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam penanggulangan wabah COVID-19, menunjukkan bahwa bahwa bagi Presiden kegentingan bangsa ini adalah masalah covid.

"Maka RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak menjadi prioritas oleh Pemerintah untuk dibahas, kecuali jika keadaan telah membaik," ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR menyatakan keberatan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya hingga Presiden RI secara resmi mengumumkan berakhirnya Wabah Covid-19 di Indonesia.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More