Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:55 WIB
Dewa Raka mengungkapkan iklan di medsos dan daring itu akan berlangsung selama 14 hari. KPU masih merumuskan mekanisme pemasangan iklannya. Pria asal Pulau Dewata Itu menerangkan sedang dipertimbangkan untuk difasilitasi KPU atau dilakukan sendiri oleh peserta pilkada.

Dia menjelaskan KPU sedang melihat apakah aturannya memungkinkan untuk membantu pemasangan iklan. Selain itu, jika anggaran KPU terbatas sedang dipertimbangkan kemungkinan peserta menambah kekurangannya. (Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Warga Lampung Timur Deklarasi Pemilu Damai Antihoaks)

“Ini perlu diatur karena dikhawatirkan ada kandidat yang punya kekuatan finansial memasang iklan dimana-mana. Kampanye sebelumnya, setiap konten disusun peserta. Sebelum di-upload akan diverifikasi oleh KPU bersama stakeholder terkait,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!