Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Rabu, 09 Oktober 2024 - 20:05 WIB
Kemudian, banyaknya kampus yang belum memiliki peraturan rektor yang mengatur tentang implementasi, tidak tersedianya pedoman operasional standar dalam penerimaan laporan hingga rekomendasi, serta terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas dalam penanganan kasus.

Hal ini mendorong Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Perguruan Attaqwa sepakat mengadakan pelatihan paralegal untuk satuan tugas. Apalagi kerja sama ini sudah terjalin sebelumnya melalui berbagai program pencegahan dan penanganan kekerasan.

Kerja sama kali ini secara spesifik memang ditujukan untuk penguatan paralegal, karena sangat sedikit kampus yang memiliki fakultas hukum, terutama kampus-kampus yang berlatar keilmuan sains dan teknologi seperti politeknik dan institut kesehatan, yang anggota satuan tugasnya dipastikan tidak memiliki latar belakang hukum.

Menurut Khaerul, solusi yang paling logis adalah paralegal. Berbeda dengan advokat, paralegal adalah masyarakat umum, dalam hal ini satuan tugas yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Keberadaan paralegal ini penting karena mendorong akses keadilan bagi korban, terutama dalam penanganan laporan dan pendampingan yang merupakan tugas dari satuan tugas PPKS.

Dalam pelatihan ini, para anggota satuan tugas banyak berdiskusi tentang kasus-kasus kekerasan yang muncul di kampus, mulai dari perundungan, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon bernada seksis, hingga kekerasan seksual berbasis online seperti mengirimkan konten seksual bahkan doxing atau menyebarluaskan informasi dan gambar yang bersifat pribadi ke publik.

Setelah memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual yang muncul, para peserta juga berbagi pengalaman tentang penanganan yang dilakukan di masing-masing kampus.

Dalam pelatihan ini juga dibahas tentang bagaimana memahami urgensi pelaporan dan asesmen awal kebutuhan korban, misalnya apakah korban atau pelapor harus segera diselamatkan karena gangguan yang mengancam nyawa atau perujukan ke unit layanan konseling bagi korban yang membutuhkan.

Pelatihan ini direspons antusias para peserta di mana dalam pelatihan ini para anggota satuan tugas juga banyak membahas tentang bagaimana tahapan penanganan laporan, standar layanan, mekanisme rujukan, hingga diskusi intensif tentang manajemen kasus. Pembelajaran ini diharapkan menjadi modal dasar bagi anggota satuan tugas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More