Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:27 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang positif oleh anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sebab, diakui oleh politikus Partai Golkar ini, belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi.
"Iya, itu (Gugatan RCTI, red) bagus karena memang belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi ini, formatnya frekuensi telekomunikasi tapi kontennya penyiaran, yang mana baru akan mau diatur di revisi Undang-undang Penyiaran," kata Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).
Bobby pun mengharapkan majelis hakim konstitusi segera mengeluarkan putusan terhadap gugatan RCTI itu. "Saya berharap segera ada putusan MK agar paling tidak ada rujukan hukum yang bisa memberikan manfaat bagi publik, industri dan negara, baik dalam hal pengawasan konten maupun komersialisasinya," pungkasnya.
(Baca juga: Artikulasi Konstitusional UU Penyiaran Bukanlah Pembatasan Ekspresi Publik ).
"Iya, itu (Gugatan RCTI, red) bagus karena memang belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi ini, formatnya frekuensi telekomunikasi tapi kontennya penyiaran, yang mana baru akan mau diatur di revisi Undang-undang Penyiaran," kata Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).
Bobby pun mengharapkan majelis hakim konstitusi segera mengeluarkan putusan terhadap gugatan RCTI itu. "Saya berharap segera ada putusan MK agar paling tidak ada rujukan hukum yang bisa memberikan manfaat bagi publik, industri dan negara, baik dalam hal pengawasan konten maupun komersialisasinya," pungkasnya.
(Baca juga: Artikulasi Konstitusional UU Penyiaran Bukanlah Pembatasan Ekspresi Publik ).
Lihat Juga :