KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi
Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:59 WIB
Untuk proyek ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :