KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi
Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:59 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar konferensi pers kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 lainnya sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024).
Dalam OTT itu berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada 3 proyek yang dimainkan para tersangka dalam kasus ini. Dari pengerjaan itu, Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.
Dalam OTT itu berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada 3 proyek yang dimainkan para tersangka dalam kasus ini. Dari pengerjaan itu, Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.
Lihat Juga :