Sindikat Judi Online, 6 WNI dan 1 Warga China Jadi Tersangka

Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:13 WIB
FH memegang kendali atas dashboard yang menghubungkan PJP dengan PJP lainnya serta memfasilitasi transaksi keuangan antara kedua perusahaan.

Selain itu, dia menguasai rekening perusahaan dan bertindak sebagai pihak yang membuat MoU dengan PJP lainnya.

"Enam, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Tujuh, HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.

Himawan mengatakan, HJ bertanggung jawab atas pengelolaan dashboard antara PJP dan PJP lainnya. Perannya termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya, memastikan semua proses berjalan dengan baik. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More