Sindikat Judi Online, 6 WNI dan 1 Warga China Jadi Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:13 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 WNI dan 1 warga negara China sebagai tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara China sebagai tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, WNA berinisial QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online.
Baca juga: Sindikat Judi Online Peretas Website Pemerintah di Jakbar Jaringan Kamboja
QF juga mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. "Sementara, WNI inisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, WNA berinisial QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online.
Baca juga: Sindikat Judi Online Peretas Website Pemerintah di Jakbar Jaringan Kamboja
QF juga mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. "Sementara, WNI inisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Lihat Juga :