Sindikat Judi Online, 6 WNI dan 1 Warga China Jadi Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:13 WIB
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara China sebagai tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, WNA berinisial QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online.
QF juga mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. "Sementara, WNI inisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
RA memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasi serta segala aktivitas perusahaan. Kemudian, WNI berinisial IMM selaku Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran berkolaborasi dengan pihak lain dalam mendukung aktivitas bisnis antara PJP dengan PJP lainnya.
Peran IMM mencakup pengawasan dan penegakan kepatuhan hukum dalam semua transaksi dan kerja sama.
"Keempat, AF selaku Chief Operating Officer sekaligus Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.
AF berperan mengendalikan dashboard perusahaan yang berkaitan dengan PJP lainnya dan mengelola deposit. Selain itu, dia bertugas mencari mitra bisnis baru dan menjalin kerja sama strategis dengan PJP.
"Lima, FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran," ucapnya. FH merupakan mantan Direktur Utama PJP yang kini menangani bagian keuangan perusahaan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, WNA berinisial QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online.
QF juga mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. "Sementara, WNI inisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
RA memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasi serta segala aktivitas perusahaan. Kemudian, WNI berinisial IMM selaku Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran berkolaborasi dengan pihak lain dalam mendukung aktivitas bisnis antara PJP dengan PJP lainnya.
Peran IMM mencakup pengawasan dan penegakan kepatuhan hukum dalam semua transaksi dan kerja sama.
"Keempat, AF selaku Chief Operating Officer sekaligus Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.
AF berperan mengendalikan dashboard perusahaan yang berkaitan dengan PJP lainnya dan mengelola deposit. Selain itu, dia bertugas mencari mitra bisnis baru dan menjalin kerja sama strategis dengan PJP.
"Lima, FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran," ucapnya. FH merupakan mantan Direktur Utama PJP yang kini menangani bagian keuangan perusahaan.
tulis komentar anda