Sindikat Judi Online, 6 WNI dan 1 Warga China Jadi Tersangka

Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:13 WIB
loading...
Sindikat Judi Online,...
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 WNI dan 1 warga negara China sebagai tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara China sebagai tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, WNA berinisial QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online.



QF juga mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. "Sementara, WNI inisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

RA memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasi serta segala aktivitas perusahaan. Kemudian, WNI berinisial IMM selaku Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran berkolaborasi dengan pihak lain dalam mendukung aktivitas bisnis antara PJP dengan PJP lainnya.

Peran IMM mencakup pengawasan dan penegakan kepatuhan hukum dalam semua transaksi dan kerja sama.

"Keempat, AF selaku Chief Operating Officer sekaligus Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.

AF berperan mengendalikan dashboard perusahaan yang berkaitan dengan PJP lainnya dan mengelola deposit. Selain itu, dia bertugas mencari mitra bisnis baru dan menjalin kerja sama strategis dengan PJP.

"Lima, FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran," ucapnya. FH merupakan mantan Direktur Utama PJP yang kini menangani bagian keuangan perusahaan.

FH memegang kendali atas dashboard yang menghubungkan PJP dengan PJP lainnya serta memfasilitasi transaksi keuangan antara kedua perusahaan.

Selain itu, dia menguasai rekening perusahaan dan bertindak sebagai pihak yang membuat MoU dengan PJP lainnya.

"Enam, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Tujuh, HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.

Himawan mengatakan, HJ bertanggung jawab atas pengelolaan dashboard antara PJP dan PJP lainnya. Perannya termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya, memastikan semua proses berjalan dengan baik. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)