5 Fakta Menarik Anggota DPD Termuda Larasati Moriska: Ayah, Ibu, Kakek, Nenek Politisi
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 20:15 WIB
Larasati Moriska terpilih dan telah dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. FOTO/INSTAGRAM
JAKARTA - Larasati Moriska yang menyandang predikat Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) termuda menyedot perhatian banyak orang. Usianya yang baru 22 tahun membuat banyak warganet penasaran latar belakangnya.
Perempuan kelahiran Kalimantan Utara, 1 Januari 2002 itu dilantik bersama 151 Anggota DPD lain di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Senator dari Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) itu terpilih menjadi wakil ketua sementara DPD mendampingi Ismeth Abdullah yang ditunjuk sebagai ketua sementara.
Baca juga: Profil dan Biodata RA Yashinta Sekarwangi, Anggota DPD Darah Biru Keraton Yogyakarta
Jabatan itu diemban Larasati sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 84 Ayat 7 dan 8, di mana pimpinan sementara dalam DPR ditentukan berdasarkan anggota tertua dan termuda.
Perempuan kelahiran Kalimantan Utara, 1 Januari 2002 itu dilantik bersama 151 Anggota DPD lain di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Senator dari Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) itu terpilih menjadi wakil ketua sementara DPD mendampingi Ismeth Abdullah yang ditunjuk sebagai ketua sementara.
Baca juga: Profil dan Biodata RA Yashinta Sekarwangi, Anggota DPD Darah Biru Keraton Yogyakarta
5 Fakta Menarik Larasati Moriska
1. Usia 22 Tahun
Saat dilantik menjadi Anggota DPD periode 2024-2029, usia Larasati Moriska baru menginjak 22 tahun 8 bulan. Hal ini tidak hanya menjadikannya sebagai Anggota DPD termuda, tapi juga anggota dewan termuda yang dilantik pada 1 Oktober 2024.2. Pimpinan Sementara DPD
Larasati menjadi Anggota DPD karena meraih 45.559 suara pada Pileg 2024. Ia sempat menjadi pimpinan sementara DPD/MPR dalam sidang pelantikan Anggota MPR/DPR/DPD di Senayan.Jabatan itu diemban Larasati sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 84 Ayat 7 dan 8, di mana pimpinan sementara dalam DPR ditentukan berdasarkan anggota tertua dan termuda.
Lihat Juga :