Ahmad Muzani Ditugaskan Gerindra Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029

Selasa, 01 Oktober 2024 - 15:32 WIB
Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.

Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.

Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!